Atasan Travel Umrah Naila

Atasan Travel Umrah Naila

Atasan Travel Umrah Naila Syafaah Mandiri Ubah Julukan buat Sembunyikan Status Residivis

Jakarta Terdakwa Mahfudz Abdulah, owner travel umrah PT Naila Syafaah Darmawisata Mandiri, mengubah namanya jadi Abi Hafidz Al- Maqdisy. Polisi menguak tujuan Mahfudz mengubah julukan merupakan buat merahasiakan status residivis yang menempel kepadanya alhasil dapat melaksanakan balik bidang usaha travel umrah.

” Terdakwa pula supaya tidak kedapatan residivis yang berhubungan mengubah namanya ialah Abi Hafidz Al- Maqdisy,” tutur Ketua Reserse Pidana Biasa Polda Metro Berhasil Kombes Hengki Haryadi dikala bertemu pers di Mapolda Metro Berhasil, Jakarta, Kamis( 30 atau 3 atau 2023).

Mahfudz sempat terjebak dalam permasalahan seragam, pembohongan travel umrah, dikala berprofesi selaku penggagas agen travel PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016. Pada dikala itu, ia menempuh ganjaran sepanjang 8 bulan bui.

Kemudian sehabis leluasa, Mahfudz mengubah julukan serta membeli PT Naila Syafaah Darmawisata dengan tujuan balik melaksanakan bidang usaha liciknya. Ia juga mengajak Halijah Amin( istri Mahfudz) dan Hermansyah( Ketua PT Naila Syafaah Darmawisata Mandiri) selaku pengelola.

Atasan Travel Umrah Naila

” Yang berhubungan membeli PT Naila Syafaah supaya tidak kedapatan( kelakuan penipuannya). Ia beli PT Naila, tetapi di mari senantiasa di dasar kontrol Mahfudz serta istri,” tutur Hengki.

Pada permasalahan ini, polisi memutuskan ketiganya selaku terdakwa. Interogator memerangkap Mahfudz Abdulah dengan artikel yang lebih berat supaya dapat membagikan dampak kapok.

Korban Kecoh Travel Umrah Menggapai 500 Orang dengan Kehilangan Nyaris Rp 100 Miliar

” Oleh karenanya Polda Metro Berhasil berniat, kita hendak membagikan dampak deterrent, dampak kapok pada para pelaku- pelaku ini, sebab sekali lagi yang berhubungan ini merupakan residivis. Nyatanya sedang tidak insaf mengulangi, cuma dihukum 8 bulan,” ucap Hengki.

Karena, bidang usaha tipu mereka ikut berakibat besar menyantap dekat 500 orang himpunan. Dengan keseluruhan kehilangan menggapai nyaris Rp 100 miliyar, yang terdiri dari duit Rp 91 miliyar ditambah beberapa harta barang.

Atas aksi mereka juga dijerat Artikel 126 Juncto Artikel 119 A Hukum No 8 Tahun 2019 mengenai Penajaan Ibadah Haji serta Umrah begitu juga diganti dalam Artikel 126 UU No 11 Tahun 2020 mengenai Membuat Kegiatan dengan Bahaya hukumannya maksimum 10 tahun.

Berita Indonesia yang update setiap hari di => aigre-charente

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *